Kamis, 02 Januari 2014

K3 batu bara



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Hal ini memberikan efek yangnegatif maupun positif. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatanpenambanganya, sedangkan dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatanyang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan modal utama dalam proses pelaksanaan suatu pekerjaan. Pada industri batubara sering kali para pekerja di hadapkan dengan beban kerja yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan pada saat bekerja.
Gangguan kesehatan pada pekerja tambang batubara sering kali tidak dapat disembuhkan sehingga dapat menyebabkan catat bahkan kematian. Pemberian pelayanan kesehatan kepada para pekerja tambang adalah salah satu upaya untuk mencegah terhadap gangguan kesehatan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun batasan-batasan masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana aktifitas suatu pertambangan batu bara dapat menghasilkan sumber bahaya bagi para pekerja tambang dan warga sekitar ?
2.      Jenis bahaya apa saja yang dapat ditimbulkan dari pertambangan batu bara tersebut?
3.      Bagaimana proses masuknya zat yang berbahaya ke dalam tubuh manusia
4.      Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalan yang terjadi akibat pertambangan batu bara ?

C.     Tujuan Masalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui sumber bahaya yang timbul akibat pertambangan batu bara.
2.      Mengetahui jenis bahaya yang dapat menimpa baik itu para pekerja tambang maupun warga sekitar lokasi kegiatan pertambangan.
3.      Mengetahui jalur msuknya zat berbahaya ke dalam tubuh manusia.
4.      Mengetahui upaya pengendalian dampak yang dapat dilakukan untuk meminimalisir bahaya yang dapat terjadi oleh akibat pertambangan batu bara.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja (”K3 Masih Dianggap Remeh,” Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan.
Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara di Bangladesh 11.768 kasus.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.


A.    Sumber Bahaya
Kegiatan pertambangan batu-bara yang diduga merupakan sumber bahaya yakni :
1. Eksplorasi
Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah pengamatan melalui udara, survey geofisika, studi sedimen di aliran sungai dan studi geokimia yang lain, pembangunan jalan akses, pembukaan lahan untuk lokasi test pengeboran, pembuatan landasan pengeboran dan pembangunan anjungan pengeboran.
2. Ekstraksi dan Pembuangan Limbah Batuan
Kegiatan ekstaksi dilakukan dengan pertambangan terbuka. Kegiatan penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari  adanya  pembakaran  batubara.  Menghasilkan  gas  nitrogen  oksida yang terlihat cokelat dan juga sebagai polusi yang membentuk acid rain (hujan Asam) dan ground level ozone, yaitu tipe lain dari polusi yang dapat membuat kotor udara. Selain  itu debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan
3. Pembangunan Infrastruktur Jalan Akses Dan Pembangkit Energi
Kegiatan pembangunan infrastruktur meliputi pembuatan akses di dalam daerah tambang, pembangunan fasilitas penunjang pertambangan, akomodasi tenaga kerja, pembangkit energi baik untuk kegiatan konstruksi maupun kegiatan operasi dan pembangunan pelabuhan. Termasuk dalam kegiatan   ini   adalah   pembangunan   sistem   pengangkutan   di   kawasan tambang (misalnya : crusher, ban berjalan, rel kereta, kabel gantung, sistem perpipaan atau konsentrat bijih).
Polusi udara akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan. Gas-gas yang terbentuk dari kegiatan batubara menghasilkan metan, karbon dioksida serta karbon monoksida, dan gas-gas lain yang akan terperangkap di celah-celah batuan yang ada di sekitar lapisan batubara. Yang dapat mencemari udara. Gas-gas  yang  muncul  di  tambang  dalam  (underground)  terbagi menjadi gas berbahaya (hazardous gas) dan gas mudah nyala (combustible gas). Pada tambang dalam, gas berbahaya yang sering ditemukan adalah karbon monoksida (CO), sedangkan yang dapat muncul tapi jarang ditemui  adalah  hidrogen  sulfida  (H2S),  sulfur  dioksida  (SO2),  dan nitrogen dioksida (NO2). Untuk gas mudah nyala pada tambang batubara, sebagian besar adalah gas metan (CH4). Metan adalah gas ringan dengan berat jenis 0,558, tidak berwarna, dan tidak berbau. Gas ini muncul secara alami di tambang batubara bawah tanah sebagai akibat terbukanya lapisan batubara dan batuan di sekitarnya oleh kegiatan penambangan. Dari segi keselamatan tambang, keberadaan metan harus selalu dikontrol terkait dengan sifatnya yang dapat meledak. Gas metan dapat terbakar dan meledak ketika kadarnya di udara sekitar 5-15 persen dengan ledakan paling hebat pada saat konsentrasinya 9,5 persen pada saat terdapat sumber api yang memicunya.

B.     Jenis Bahaya

*      Jenis-jenis bahaya yang dapat dialami pekerja tambang pertambangan yakni :
·         Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam-logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka.
·         Mengangkat  peralatan  berat dan  bekerja  dengan  posisi tubuh  yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung.
·         Penggunaan  bor  batu  dan  mesin-mesin  vibrasi  dapat  menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
·         Bunyi  yang  keras  dan  konstan  dari  peralatan  dapat  menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
·         Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat merusak penglihatan.
·         Bekerja di kondisi yang panas terik tanpa minum air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan. Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa  pusing-pusing,  lemah,  dan  detak  jantung  yang  cepat,  kehausan yang sangat, dan jatuh pingsan.



*      Selain pada tenaga kerja tambang, dampak kegiatan pertambangan juga dialami oleh warga sekitar yang beresiko, diantaranya adalah :
·         Penambangan dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang. Bahkan dampak jangka panjangnya dapat mengancam kesehatan walaupun sudah berupa tempat- tempat bekas daerah tambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air.
·         Debu dari kegiatan tambang batubara dapat menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases). Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis). Penderita penyakit paru-paru hitam atau silikosis memiliki resiko yang tinggi untuk mengidap penyakit lainnya seperti: tuberkulosis (TBC), bronkitis kronis, penyakit jantung, kanker paru-paru,  radang  paru-paru,  asma,  rematik  arthritis,  lupus,  radang rematik, dan sklerosis.
·         Pencemaran air membuat orang, tanaman, ikan dan hewan-hewan menjadi sakit. Bahkan asam sulfur Jika dicampur dengan air dan logam berat akan membentuk  drainaise  asam tambang.  Asam sulfur  berbau  seperti  telur busuk. Kontak dengan asam sulfur akan menyebabkan kulit terbakar, buta atau bahkan kematian.

C.    Jalur Paparan (Jalur Masuk Dalam Tubuh)

Pada umumnya zat yang berbahaya akibat dari kegiatan pertambangan batu bara masuk ke dalam tubuh  manusia  melalui pernafasan, oral (mulut) dan kulit :

1)            Pernapasan ( inhalation )
Untuk pencemaran udara yang penyebabnya dimulai dari pembakaran hutan untuk membuka lahan pertambangan, gas-gas yang terbentuk dari kegiatan pertambangan batu bara sepeti metan, karbon dioksida, karbon monoksida  sampai  gas  –gas  yang  muncul  di  dalam  tambang  (gas berbahaya dan mudah menyala) masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan, terhirup oleh pekerja yang tidak menggunakan masker atau terhirup oleh masyarakat sekitar yang beresiko, umumnya adalah masyarakat  yang   daerah   bermukimnya   paling   dekat   dengan   lokasi tambang.
2)            Kulit (skin absorption )
Debu, tumpahan bahan kimia, serpihan logam-logam berat, panggangan sinar matahari dan radiasi dapat memapar pekerja melalui kontak dengan kulit.
3)            Tertelan ( ingestion )

Untuk pencemaran tanah dan air dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui oral (mulut). Tanah yang tercemar berakibat terhadap tercemarnya air tanah dan permukaan serta ditambah dengan adanya air asam tambang mengakibatkan kualitas air menurun untuk dikonsumsi setiap harinya. Bahan berbahaya dan beracun yang terkandung didalamnya dapat terikut masuk melalui makanan dan minuman.

D.    Pengendalian Dampak
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.      Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.      Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.      Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement).
4.      Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar